Punishment Guru Dalam Tindakan Kekersan Dan Asusila Terhadap Peserta Didik Di Indonesia
Kata Kunci:
Kemampuan Bekerjasama, Metode Bermain , Pendidikan Anak Usia DiniAbstrak
Di Indonesia ini tidak sedikit pendidik berbuat aksi kekerasan dan asusila pada muridnya sendiri, sebenarnya guru dan peserta didik secara hukum dilindungi oleh undang-undang agar keduanya tahu batasan dan tahu apa yang mesti dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, adanya perlindungan guru da murid ono pun agar kegiatan pembelajaran bisa kondusif dan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tercipta suasana pembelajaran yang aman dan nyaman tanpa adanya tekanan bagi siswa dan pendidik. Tidak semua guru melakukan tindakan kekerasan dan asusila pada siswanya sendiri.
Penulis mengangkat konflik ini bertujuan untuk memahami lebih detail tentang peran guru, hak perlindungan siswa dan bentuk punishment terhadap guru pelaku tindakan kekerasan dan asusila. Penelitian ini menggunakan penelitian Library Research/ metode kepustakaan. Dalam hal ini bahan-bahan dan data-data tersebut diperoleh dari peraturan perundang-undangan, berbagai dokumen resensi, jurnal-jurnal serta artikel artikel, teori semuanya itu dimaksudkan untuk memperoleh bahan yang sifanya teoritis yang digunakan sebagai pedoman dalam penlitian dan menganalisis permasalahan. Hasil dari penelitian ini yaitu punishment atau hukuman adalah suatu bentuk prosedur atau tindakan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas kesalahan, pelanggaran atau kejahatan yang telah dilakukan dalam bentuk reinforcement negatif atau penderitaan dalam rangka pembinaan dan perbaikan watak agar tak terulang kembali di kemudian hari.
Referensi
Muchlisin Riadi, (Punishment atau Hukuman: Pengertian, Tujuan, Bentuk dan Prinsip), kajianpustaka.com.
Muhammad Yasir musa, Dalam Proposal Penelitiannya, (Analisis Penerapan dan Punishment Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan di KSPPS BMT Ramadhana Salatiga), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Salatiga.
Masril, e-jurnal (Jenis Hukuman Dalam Hukum Pidana Indonesia), Dosen Fakultas Syari’ah dan aekonomi Islam, IAIN Bengkulu, Garuda1076727
Muchlisin Riadi, (Punishment atau Hukuman: Pengertian, Tujuan, Bentuk dan Prinsip), kajianpustaka.com.
Permensos No.102/HUK/2007, (Tindak Kekerasan), Sumber glosarium kemensos.co.id, www.kamusbesar.com
Christina Minar Pangaribuan,(Asusila), hukkel.com
Farih maulana Sidik, (KPAI Sesalkan Tindakan Guru SMA di Bekasi Oukuli SIswa KArena Terlambat), Detiknews
Gerri Bermana, (Guru SMP di Pandeglang Diduga Sodomi Empat Siswa), Bantenhits Fani Cinta Dewi, Tjutju Yuniarsih, (Pengaruh Lingkungan Sekolah dan Guru Terhadap Motivasi Belajar Sisw a). Jurnal Pendidikan Manajemen Perkantoran.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Thahun 1945, Tentang Hak dan Perlindungan Anak
Agung Ngurah Adhi Wibisana, I Made Sepud, I Made Minggu Widyantara, Jurnal Konstruksi Hukum, (Sanksi Pidana Terhadap Guru yang Melakukan Tindakan Penganiayaan Kepada Murid Saat Proses Pembelajaran), Hlm.48.
M. Agus Yozami, (Sanksi Bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan terhadap Murid), hukumonline.com.
Fenny Melisa,Hazliansyah, (Tidak Ada Jaminan Guru bebas dari Tindak Asusila), Senin 28 Juni 2021, Pkl.20:57, republika.co.id.
Rofiqotun Nisa, (Kekerasan Dalam Pendiidkan Dapat Memberikan Dampak yang Buruk Untuk Psikis Pelajar), Kompasiana.
Guesehat.com, (Dampak yang Terjadi Pada Anak Korban Pelecehan Seksual). Undang-Undang Dasar 1945.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Pendidikan Mutiara

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Perjanjian Lisensi dan Hak Cipta
Dengan menyerahkan manuskrip kepada Jurnal Pendidikan Mutiara Banten, penulis menyatakan dan menjamin bahwa:
- Penulis memiliki kewenangan untuk mewakili seluruh penulis bersama (co-authors) dalam menyetujui ketentuan publikasi ini.
- Manuskrip yang diserahkan belum pernah diterbitkan secara resmi sebelumnya, kecuali dalam bentuk abstrak, bagian dari materi kuliah atau presentasi ilmiah, tinjauan, tesis, disertasi, atau bentuk publikasi pendahuluan lainnya yang diperbolehkan.
- Manuskrip tidak sedang dalam proses peninjauan atau pertimbangan untuk diterbitkan pada jurnal atau media publikasi lainnya.
- Publikasi manuskrip telah memperoleh persetujuan dari seluruh penulis dan, apabila diperlukan, dari pihak yang berwenang pada institusi tempat penelitian dilaksanakan.
- Penulis telah memperoleh hak atau izin yang diperlukan untuk menggunakan dan mereproduksi setiap materi yang sebelumnya telah diterbitkan atau dilindungi oleh hak cipta pihak lain.
- Penulis menyetujui ketentuan lisensi dan hak cipta yang berlaku di Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Hak Cipta
Penulis yang mengirimkan manuskrip untuk diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan Mutiara Banten memahami dan menyetujui bahwa hak cipta atas manuskrip artikel sepenuhnya menjadi milik Jurnal Pendidikan Mutiara Banten, sedangkan hak penerbitan dan pengelolaan publikasi berada sepenuhnya pada pengelola Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Penulis menyetujui pengalihan hak cipta tersebut sebagai bagian dari proses publikasi dan wajib memberikan Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Jurnal Pendidikan Mutiara Banten diterbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).





