Punishment Guru Dalam Tindakan Kekersan Dan Asusila Terhadap Peserta Didik Di Indonesia
Keywords:
Kemampuan Bekerjasama, Metode Bermain , Pendidikan Anak Usia DiniAbstract
Di Indonesia ini tidak sedikit pendidik berbuat aksi kekerasan dan asusila pada muridnya sendiri, sebenarnya guru dan peserta didik secara hukum dilindungi oleh undang-undang agar keduanya tahu batasan dan tahu apa yang mesti dilakukan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, adanya perlindungan guru da murid ono pun agar kegiatan pembelajaran bisa kondusif dan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tercipta suasana pembelajaran yang aman dan nyaman tanpa adanya tekanan bagi siswa dan pendidik. Tidak semua guru melakukan tindakan kekerasan dan asusila pada siswanya sendiri.
Penulis mengangkat konflik ini bertujuan untuk memahami lebih detail tentang peran guru, hak perlindungan siswa dan bentuk punishment terhadap guru pelaku tindakan kekerasan dan asusila. Penelitian ini menggunakan penelitian Library Research/ metode kepustakaan. Dalam hal ini bahan-bahan dan data-data tersebut diperoleh dari peraturan perundang-undangan, berbagai dokumen resensi, jurnal-jurnal serta artikel artikel, teori semuanya itu dimaksudkan untuk memperoleh bahan yang sifanya teoritis yang digunakan sebagai pedoman dalam penlitian dan menganalisis permasalahan. Hasil dari penelitian ini yaitu punishment atau hukuman adalah suatu bentuk prosedur atau tindakan yang diberikan kepada individu atau kelompok atas kesalahan, pelanggaran atau kejahatan yang telah dilakukan dalam bentuk reinforcement negatif atau penderitaan dalam rangka pembinaan dan perbaikan watak agar tak terulang kembali di kemudian hari.
References
Muchlisin Riadi, (Punishment atau Hukuman: Pengertian, Tujuan, Bentuk dan Prinsip), kajianpustaka.com.
Muhammad Yasir musa, Dalam Proposal Penelitiannya, (Analisis Penerapan dan Punishment Dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan di KSPPS BMT Ramadhana Salatiga), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Salatiga.
Masril, e-jurnal (Jenis Hukuman Dalam Hukum Pidana Indonesia), Dosen Fakultas Syari’ah dan aekonomi Islam, IAIN Bengkulu, Garuda1076727
Muchlisin Riadi, (Punishment atau Hukuman: Pengertian, Tujuan, Bentuk dan Prinsip), kajianpustaka.com.
Permensos No.102/HUK/2007, (Tindak Kekerasan), Sumber glosarium kemensos.co.id, www.kamusbesar.com
Christina Minar Pangaribuan,(Asusila), hukkel.com
Farih maulana Sidik, (KPAI Sesalkan Tindakan Guru SMA di Bekasi Oukuli SIswa KArena Terlambat), Detiknews
Gerri Bermana, (Guru SMP di Pandeglang Diduga Sodomi Empat Siswa), Bantenhits Fani Cinta Dewi, Tjutju Yuniarsih, (Pengaruh Lingkungan Sekolah dan Guru Terhadap Motivasi Belajar Sisw a). Jurnal Pendidikan Manajemen Perkantoran.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Thahun 1945, Tentang Hak dan Perlindungan Anak
Agung Ngurah Adhi Wibisana, I Made Sepud, I Made Minggu Widyantara, Jurnal Konstruksi Hukum, (Sanksi Pidana Terhadap Guru yang Melakukan Tindakan Penganiayaan Kepada Murid Saat Proses Pembelajaran), Hlm.48.
M. Agus Yozami, (Sanksi Bagi Pendidik yang Melakukan Kekerasan terhadap Murid), hukumonline.com.
Fenny Melisa,Hazliansyah, (Tidak Ada Jaminan Guru bebas dari Tindak Asusila), Senin 28 Juni 2021, Pkl.20:57, republika.co.id.
Rofiqotun Nisa, (Kekerasan Dalam Pendiidkan Dapat Memberikan Dampak yang Buruk Untuk Psikis Pelajar), Kompasiana.
Guesehat.com, (Dampak yang Terjadi Pada Anak Korban Pelecehan Seksual). Undang-Undang Dasar 1945.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pendidikan Mutiara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
By submitting a manuscript to Jurnal Pendidikan Mutiara Banten, the author(s) certify and warrant that:
- The author(s) are authorized to represent all co-authors in agreeing to the terms and conditions of publication.
- The manuscript submitted has not been formally published previously, except in the form of an abstract, part of a lecture or scientific presentation, review, thesis, dissertation, or other permitted preliminary publication.
- The manuscript is not currently under review or consideration for publication in any other journal or publication medium.
- The publication of the manuscript has been approved by all author(s) and, where applicable, by the relevant authorities of the institution where the research was conducted.
- The author(s) have obtained the necessary rights or permissions to use and reproduce any material that has previously been published or is protected by the copyright of another party.
- The author(s) agree to the license and copyright terms applicable to Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Copyright
Authors submitting manuscripts to Jurnal Pendidikan Mutiara Banten acknowledge and agree that the copyright of the manuscript and published article is fully assigned to Jurnal Pendidikan Mutiara Banten, while the publication and management rights are fully vested in the management of Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
The author(s) agree to the transfer of copyright as part of the publication process and are required to submit a Statement of Copyright Transfer in accordance with the requirements established by Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Jurnal Pendidikan Mutiara Banten is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license.





