Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Polemik Yang Menuai Isu Dan Kontroversi Di Masyarakat
Kata Kunci:
Kontroversi Undang-undang Cipta KerjaAbstrak
UU Cipta Kerja telah menuai kontroversi sejak awal diusulkan oleh Presiden/Pemerintah. Wajar, apalagi dalam kondisi yang serba sulit di zaman Covid ini, salah paham atau selisih pendapat mudah terjadi. Juga karena UU ini begitu tergesa-gesa karena merevisi puluhan Undang-undang yang ada.
Omnibus Law dikenal di Indonesia setelah Presiden RI menyampaikannya dalam pidato kenegaraan pada pelantikannya sebagai Presiden di hadapan sidang MPR pada 20 Oktober 2019. Omnibus law menjadi fokus presiden dengan tujuan agar dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindihnya regulasi dan birokrasi. Harapannya dengan adanya omnibus law tersebut dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan menarik investor asing berinvestasi di Indonesia. Omnibus law telah menyita perhatian masyarakat karena tujuan dari omnibus law untuk menggantikan undang-undang yang ada sebelumnya dengan undang- undang baru.
Undang-undang baru tersebut dibuat sebagai payung hukum untuk semua ketentuan hukum yang terkait dan sifatnya bisa lintas sektor. Sebenarnya ide dibuatnya omnibus law tersebut sebelumnya telah diutarakan oleh Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan ertanahan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2017 sebagaimana dilansir oleh okezone.com dimana banyak sekali aturan yang menghambat percepatan pembangunan lantaran adanya peraturan yang saling berbenturan sehingga pemerintah telah menggodok dibuatnya UU omnibus sebagai salah satu upaya mempersingkat perizinan.
Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Referensi
Prabowo Adhi Setyo,Andhika Nugraha Triputra,Yoyok Junaidi. (jurnal pamator politik hukum omnibus law di Indonesia) Madura:LPPM universitas trunojoyo Madura.
Ahmad Efendi,Selasa 26 Agustus 2020:Tirto.id
Jurnalis Kiswondari,Rabu 07 Oktober 2020:Okezone.com
Yudho Winarto: kontan.co.id Dipina Videlia Putsanra,05 Oktober 2020:Tirto.id
Andri Novelino (Mahfud MD-) Jakarta: CNN Indonesia
Andri Novelino (Puan Maharani) Jakarta: CNN Indonesia,
Jurnalis Fahreza Rizky, Jakarta,Selasa,06 Oktober 2020.Okezone.com
Jurnalis Muhammad Rizky: Jakarta, Selasa 14 April 2020
Undang-undang dasar 1945 www.dslalawfirm.com Jum’at,20 November 2020
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Pendidikan Mutiara

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Perjanjian Lisensi dan Hak Cipta
Dengan menyerahkan manuskrip kepada Jurnal Pendidikan Mutiara Banten, penulis menyatakan dan menjamin bahwa:
- Penulis memiliki kewenangan untuk mewakili seluruh penulis bersama (co-authors) dalam menyetujui ketentuan publikasi ini.
- Manuskrip yang diserahkan belum pernah diterbitkan secara resmi sebelumnya, kecuali dalam bentuk abstrak, bagian dari materi kuliah atau presentasi ilmiah, tinjauan, tesis, disertasi, atau bentuk publikasi pendahuluan lainnya yang diperbolehkan.
- Manuskrip tidak sedang dalam proses peninjauan atau pertimbangan untuk diterbitkan pada jurnal atau media publikasi lainnya.
- Publikasi manuskrip telah memperoleh persetujuan dari seluruh penulis dan, apabila diperlukan, dari pihak yang berwenang pada institusi tempat penelitian dilaksanakan.
- Penulis telah memperoleh hak atau izin yang diperlukan untuk menggunakan dan mereproduksi setiap materi yang sebelumnya telah diterbitkan atau dilindungi oleh hak cipta pihak lain.
- Penulis menyetujui ketentuan lisensi dan hak cipta yang berlaku di Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Hak Cipta
Penulis yang mengirimkan manuskrip untuk diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan Mutiara Banten memahami dan menyetujui bahwa hak cipta atas manuskrip artikel sepenuhnya menjadi milik Jurnal Pendidikan Mutiara Banten, sedangkan hak penerbitan dan pengelolaan publikasi berada sepenuhnya pada pengelola Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Penulis menyetujui pengalihan hak cipta tersebut sebagai bagian dari proses publikasi dan wajib memberikan Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Jurnal Pendidikan Mutiara Banten diterbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).





