Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Polemik Yang Menuai Isu Dan Kontroversi Di Masyarakat
Keywords:
Kontroversi Undang-undang Cipta KerjaAbstract
UU Cipta Kerja telah menuai kontroversi sejak awal diusulkan oleh Presiden/Pemerintah. Wajar, apalagi dalam kondisi yang serba sulit di zaman Covid ini, salah paham atau selisih pendapat mudah terjadi. Juga karena UU ini begitu tergesa-gesa karena merevisi puluhan Undang-undang yang ada.
Omnibus Law dikenal di Indonesia setelah Presiden RI menyampaikannya dalam pidato kenegaraan pada pelantikannya sebagai Presiden di hadapan sidang MPR pada 20 Oktober 2019. Omnibus law menjadi fokus presiden dengan tujuan agar dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindihnya regulasi dan birokrasi. Harapannya dengan adanya omnibus law tersebut dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan menarik investor asing berinvestasi di Indonesia. Omnibus law telah menyita perhatian masyarakat karena tujuan dari omnibus law untuk menggantikan undang-undang yang ada sebelumnya dengan undang- undang baru.
Undang-undang baru tersebut dibuat sebagai payung hukum untuk semua ketentuan hukum yang terkait dan sifatnya bisa lintas sektor. Sebenarnya ide dibuatnya omnibus law tersebut sebelumnya telah diutarakan oleh Sofyan Djalil selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan ertanahan Nasional Republik Indonesia pada tahun 2017 sebagaimana dilansir oleh okezone.com dimana banyak sekali aturan yang menghambat percepatan pembangunan lantaran adanya peraturan yang saling berbenturan sehingga pemerintah telah menggodok dibuatnya UU omnibus sebagai salah satu upaya mempersingkat perizinan.
Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
References
Prabowo Adhi Setyo,Andhika Nugraha Triputra,Yoyok Junaidi. (jurnal pamator politik hukum omnibus law di Indonesia) Madura:LPPM universitas trunojoyo Madura.
Ahmad Efendi,Selasa 26 Agustus 2020:Tirto.id
Jurnalis Kiswondari,Rabu 07 Oktober 2020:Okezone.com
Yudho Winarto: kontan.co.id Dipina Videlia Putsanra,05 Oktober 2020:Tirto.id
Andri Novelino (Mahfud MD-) Jakarta: CNN Indonesia
Andri Novelino (Puan Maharani) Jakarta: CNN Indonesia,
Jurnalis Fahreza Rizky, Jakarta,Selasa,06 Oktober 2020.Okezone.com
Jurnalis Muhammad Rizky: Jakarta, Selasa 14 April 2020
Undang-undang dasar 1945 www.dslalawfirm.com Jum’at,20 November 2020
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Jurnal Pendidikan Mutiara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
License and Copyright Agreement
By submitting a manuscript to Jurnal Pendidikan Mutiara Banten, the author(s) certify and warrant that:
- The author(s) are authorized to represent all co-authors in agreeing to the terms and conditions of publication.
- The manuscript submitted has not been formally published previously, except in the form of an abstract, part of a lecture or scientific presentation, review, thesis, dissertation, or other permitted preliminary publication.
- The manuscript is not currently under review or consideration for publication in any other journal or publication medium.
- The publication of the manuscript has been approved by all author(s) and, where applicable, by the relevant authorities of the institution where the research was conducted.
- The author(s) have obtained the necessary rights or permissions to use and reproduce any material that has previously been published or is protected by the copyright of another party.
- The author(s) agree to the license and copyright terms applicable to Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Copyright
Authors submitting manuscripts to Jurnal Pendidikan Mutiara Banten acknowledge and agree that the copyright of the manuscript and published article is fully assigned to Jurnal Pendidikan Mutiara Banten, while the publication and management rights are fully vested in the management of Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
The author(s) agree to the transfer of copyright as part of the publication process and are required to submit a Statement of Copyright Transfer in accordance with the requirements established by Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Jurnal Pendidikan Mutiara Banten is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0) license.





