PERADABAN ISLAM GERAKAN TEREKAT PADA ABAD KE 17 DAN 18
Kata Kunci:
Peradaban Islam, TarekatAbstrak
Perkembangan tarekat di Indonesia secara nyata baru terlihat pada abad ke-17, yaitu dimulai pertama kali oleh Hamzah Fansuri (w 1610 M) dan muridnya, Syamsuddin as-Sumatrini (w 1630 M). Akan tetapi, keduanya tidak meninggalkan organisasi tarekat yang berlangsung terus-menerus. Tokoh-tokoh penyiar Islam yang hidup dan berdakwah di Indonesia sebelumnya secara samar-samar juga cenderung menganut paham ini. Syekh Abdullah Arif, seorang penyiar pertama di Aceh pada abad ke-12 M, dalam karyanya yang berjudul Bahrul Laahut juga mengajarkan ajaran yang sama dengan Abu Mansur al-Hallaj dan Muhyiddin Ibnu Arabi, yakni wahdatul wujud. Begitu juga di Jawa, pada zaman penyiar Islam pertama (Wali Songo) terdapat seorang tokoh tasawuf yang mengajarkan paham ini.
Referensi
As’ad, Mahrus. “Pengaruh Neosufisme Terhadap Perkembangan Tasawuf Dan Tarekat Baru”. MIQOT Vol. XXXVI No. 1 Januari-Juni 2012.
Awaludin. “Sejarah Dan Perkembangan Tarekat Di Nusantara”. El-Afkar Vol. 5 Nomor II, Juli- Desember 2016.
Faslah Roni. “Corak Neo-Sufisme Ulama Tarekat Syatariyah : Studi Jaringan Ulama Nusantara Abad ke-17”. At-Turas Jurnal Studi ke-Islaman. Volume III, Number 2, Juli - September 2016, P-ISSN: 2355-567X, E-ISSN: 2460-1063.
Hidayat, Siregar Lindung. “Sejarah Tarekat Dan Dinamika Sosial”. MIQOT Vol. XXXIII No. 2 Juli-Desember 2009.
Muhammad Nurdinah. “Karakteristik Jaringan Ulama Nusantara Menurut Pemikiran Azyumardi Azra”. Jurnal Substantia, Vol. 14, No. 1, April 2012.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Eman Supriatna

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Perjanjian Lisensi dan Hak Cipta
Dengan menyerahkan manuskrip kepada Jurnal Pendidikan Mutiara Banten, penulis menyatakan dan menjamin bahwa:
- Penulis memiliki kewenangan untuk mewakili seluruh penulis bersama (co-authors) dalam menyetujui ketentuan publikasi ini.
- Manuskrip yang diserahkan belum pernah diterbitkan secara resmi sebelumnya, kecuali dalam bentuk abstrak, bagian dari materi kuliah atau presentasi ilmiah, tinjauan, tesis, disertasi, atau bentuk publikasi pendahuluan lainnya yang diperbolehkan.
- Manuskrip tidak sedang dalam proses peninjauan atau pertimbangan untuk diterbitkan pada jurnal atau media publikasi lainnya.
- Publikasi manuskrip telah memperoleh persetujuan dari seluruh penulis dan, apabila diperlukan, dari pihak yang berwenang pada institusi tempat penelitian dilaksanakan.
- Penulis telah memperoleh hak atau izin yang diperlukan untuk menggunakan dan mereproduksi setiap materi yang sebelumnya telah diterbitkan atau dilindungi oleh hak cipta pihak lain.
- Penulis menyetujui ketentuan lisensi dan hak cipta yang berlaku di Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Hak Cipta
Penulis yang mengirimkan manuskrip untuk diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan Mutiara Banten memahami dan menyetujui bahwa hak cipta atas manuskrip artikel sepenuhnya menjadi milik Jurnal Pendidikan Mutiara Banten, sedangkan hak penerbitan dan pengelolaan publikasi berada sepenuhnya pada pengelola Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Penulis menyetujui pengalihan hak cipta tersebut sebagai bagian dari proses publikasi dan wajib memberikan Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Jurnal Pendidikan Mutiara Banten diterbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).





