Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Di Indonesia
Kata Kunci:
Pengusaha UMKMAbstrak
Abstrak. Koperasi menjadi prioritas lembaga perekonomian di banyak negara, termasuk Indonesia. Maka banyak pelatihan tidak dipungut biaya yang diadakan oleh koperasi bekerja sama dengan lembaga pemerintahan. Kesempatan tersebut sangat bermanfaat bagi masa depan usaha. Terutama usaha yang masih digolongkan sebagai UMKM (kecil dan menengah). Kebanyakan pelatihan itu ditujukan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang diusahakan terus bertumbuh di Indonesia.
Jenis pelatihannya pun macam-macam, dari mulai pelatihan manajemen usaha, keuangan, kemasan dan kualitas produk. Bahkan pelatihan perizinan usaha, kehalalan serta proses ekspor ke luar negeri pun ada.
Referensi
Sri Lestari Rahayu, 2005, Analisis Peranan Perusahaan Modal Ventura Dalam Mengembangkan UKM Di Indonesia, Kajian Ekonomi dan Keuangan,Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan dan Kerjasama Internasional.
Sri Mulyati Tri Subari, 2004. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Bank Indonesia dalam Mendukung
Pelayanan Keuangan yang Berkelanjutan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Deputi Direktur Direktorat Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat.
Sri Winarni, 2006. Strategi Pengembangan Usaha Kecil Melalui Peningkatan Aksesibilitas Kredit Perbankan. Infokop Nomor 29 Tahun XXII, 2006.
Sitio Arifin, 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Erlangga.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Pendidikan Mutiara

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Perjanjian Lisensi dan Hak Cipta
Dengan menyerahkan manuskrip kepada Jurnal Pendidikan Mutiara Banten, penulis menyatakan dan menjamin bahwa:
- Penulis memiliki kewenangan untuk mewakili seluruh penulis bersama (co-authors) dalam menyetujui ketentuan publikasi ini.
- Manuskrip yang diserahkan belum pernah diterbitkan secara resmi sebelumnya, kecuali dalam bentuk abstrak, bagian dari materi kuliah atau presentasi ilmiah, tinjauan, tesis, disertasi, atau bentuk publikasi pendahuluan lainnya yang diperbolehkan.
- Manuskrip tidak sedang dalam proses peninjauan atau pertimbangan untuk diterbitkan pada jurnal atau media publikasi lainnya.
- Publikasi manuskrip telah memperoleh persetujuan dari seluruh penulis dan, apabila diperlukan, dari pihak yang berwenang pada institusi tempat penelitian dilaksanakan.
- Penulis telah memperoleh hak atau izin yang diperlukan untuk menggunakan dan mereproduksi setiap materi yang sebelumnya telah diterbitkan atau dilindungi oleh hak cipta pihak lain.
- Penulis menyetujui ketentuan lisensi dan hak cipta yang berlaku di Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Hak Cipta
Penulis yang mengirimkan manuskrip untuk diterbitkan dalam Jurnal Pendidikan Mutiara Banten memahami dan menyetujui bahwa hak cipta atas manuskrip artikel sepenuhnya menjadi milik Jurnal Pendidikan Mutiara Banten, sedangkan hak penerbitan dan pengelolaan publikasi berada sepenuhnya pada pengelola Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Penulis menyetujui pengalihan hak cipta tersebut sebagai bagian dari proses publikasi dan wajib memberikan Surat Pernyataan Pengalihan Hak Cipta sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Jurnal Pendidikan Mutiara Banten.
Jurnal Pendidikan Mutiara Banten diterbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).





